JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tarif yang sebelumnya sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai yang berlaku sebelumnya, yakni Rp3.000 dan Rp6.000.
"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).
Selain tarif, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.
"Jadi dalam UU yang baru, objeknya dokumen tidak hanya kertas, tapi juga yang sifatnya elektronik. UU Bea Meterai itu ada Nomor 13 Tahun 1985. Saat ini sudah memasuki usia 35 tahun, jadi urgensinya sudah cukup lama dan harus menyesuaikan perubahan," ujar dia.
Dia menambahkan, revisi UU Bea Meterai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2020, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.
"Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," tuturnya.