Dirjen Pajak Ungkap Alasan Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni
Ilustrasi meterai. (Foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, tarif yang sebelumnya sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai yang berlaku sebelumnya, yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Selain tarif, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.

"Jadi dalam UU yang baru, objeknya dokumen tidak hanya kertas, tapi juga yang sifatnya elektronik. UU Bea Meterai itu ada Nomor 13 Tahun 1985. Saat ini sudah memasuki usia 35 tahun, jadi urgensinya sudah cukup lama dan harus menyesuaikan perubahan," ujar dia.

Dia menambahkan, revisi UU Bea Meterai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2020, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.

"Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal