Untuk besaran pembangkit listrik, Menhub memperkirakan kedua moda transportasi tersebut membutuhkan minimal pembangkit listrik bertenaga 250 megawatt (MW).
Untuk pembangunannya sendiri, menurut Budi bisa dilakukan melalui pembiayaan perusahaan masing-masing. Jika memang diperlukan perusahaan bisa menggunakan pihak ketiga.
"(Anggaran) bisa dari capex (capital expenditure) perusahaan sendiri. Karena listrik visible, atau orang lain juga bisa ditenderkan. Orang pasti mau," ucapnya.