Selain itu, kata dia, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara. Misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin mengatakan, dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara. “Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya Covid-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” ujarnya.
Berikut jam operasional terbaru di 12 bandara yang diterapkan pada periode tertentu:
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB
Sesuai NOTAM CO413/20, jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB