Apindo juga mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020. Pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan izin operasional/mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.
"Dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Apindo sudah memohon kepada Bapak Presiden melalui surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 20 April 2020 tentang Rekomendasi yang pada intinya terkait dengan permohonan stimulus pajak dan restructuring hutang," ucapnya.
Apindo memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam upayanya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.
Sebagaimana diharapkan, pemerintah berharap pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).