"Sekarang itu indeks manufaktur kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 24 persen. Kalau itu (Omnibus Law) terjadi, bisa lebih dari itu. Saya rasa bisa ke 30 persen mungkin," ujar dia.
Hariyadi menambahkan industri manufaktur akan mengalami konversi di mana perusahaan besar tidak lagi menjadi pemain utama dalam industri ini, melainkan UKM.
Sebagian besar proses produksi barang akan dikerjakan oleh UKM, sementara perusahaan manufaktur akan lebih fokus ada sistem manajemen dan pemasaran, serta berperan sebagai "offtaker".
"Ini sudah mulai terjadi. Pemainnya adalah usaha UKM, yang tadinya mereka pemain besar bidang ini, mereka akan lebih kepada menjaga kualitas dan mengambil barang offtaker, tetapi udah tidak mau pegang produksinya lagi," tutur Hariyadi.