JENEWA, iNews.id – Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan sanksi kepada Indonesia menyusul kemenangan AS dan Selandia Baru atas Indonesia di pengadilan.
Dilansir Reuters, dalam dokumen yang diajukan kepada WTO, sengketa perdagangan itu diklaim merugikan dunia usaha AS hingga 350 juta dolar AS pada 2017.
Pada tahun lalu, AS dan Selandia Baru memenangkan gugatan atas langkah Indonesia yang membatasi impor beragam produk hortikultura, termasuk apel, anggur, kentang, bawang putih, bunga, jus, buah kering, daging sapi, daging ayam, dan daging beku.
Dalam kasus tersebut, banding yang dilakukan oleh Indonesia juga mengalami kegagalan. Dalam dokumen terbaru tersebut, Washington meminta penerapan denda tahunan untuk mengompensasi kerusakan yang dinilai mengancam kepentingan AS.
“Berdasarkan analisis pendahuluan dari data-data yang ada untuk sejumlah produk, untuk sementara diperkirakan mencapai 350 juta dolar AS pada 2017. AS akan memperbaharui data ini seiring ekonomi Indonesia yang terus tumbuh,” tulis dokumen tersebut.
Proses pengajuan kompensasi ini biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun, dan Indonesia sepertinya akan menolak klaim tersebut, termasuk nilai kompensasi yang diajukan.
Berbeda dengan AS, Selandia Baru belum memberikan tanda serupa untuk mengajukan kompensasi tersebut. Pemerintah Selandia Baru sebelumnya mengungkapkan total kerugian yang dialami akibat pembatasan impor di sektor daging beku mencapai 673 juta dolar AS.