JAKARTA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memperpanjang fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) Indonesia. Tarif khusus yang diberikan itu bisa dimanfaatkan pelaku usaha, termasuk UMKM untuk mendongkrak ekspor.
“GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (2/11/2020)
Perpanjangan GSP tersebut diputuskan pada Sabtu (30/10/2020). Keputusan ini diambil setelah pemerintah AS melakukan kajian terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun terakhir.
Terdapat 3.572 pos tarif yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. GSP tersebut mencakup produk-produk manufaktur hingga industri primer. Indonesia saat ini menjadi negara pengekspor terbesar ke-2 di AS setelah Thailand lewat skema GSP.
Teten menilai fasilitas tersebut harus dimanfaatkan karena saat ini harga komoditas dari China menjadi tidak kompetitif di pasar AS karena adanya penerapan tarif impor dari AS, sehingga volume ekspor barang China ke AS berkurang.