Asumsi Makro 2022 Disepakati, Berikut Rinciannya

Rina Anggraeni
Pemerntah dan DPR telah menyepakati asumsi makro 2022 . (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (6/7/2021). Ada beberapa perubahan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi global dan kasus Covid-19

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah agar menindalanjuti keputusan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2022 serta terus mengantisipasi ketidakpastian Covid-19.

"Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil dan mengantisiapsi ketidakpastian Covid yang parah. Sehingga tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik dan belanja kementerian dan lembaga agar efisien dan demi kesejahteraan publik," kata dia dalam video virtual, Selasa (6/7/2021).

Puan menambahkan, PPKM darurat dan protokol kesehatan yang ketat diharapkan bisa membantu Indonesia mengurangi kasus Covid-19. Dengan begitu, ekonomi Indonesia perlahan kembali pulih. 

Sementara Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Muhidin Moh Said mengatakan, perubahan dari yang diusulkan pemerintah itu telah disepakati sesuai dengan hasil diskusi pemerintah bersama perwakilan DPR RI, baik di Komisi XI dan Banggar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
8 jam lalu

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh Stabil 5% di 2026, Daya Beli Jadi Sorotan

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Tembus 6 Persen di 2026

Nasional
2 hari lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Bisnis
2 hari lalu

Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Jadi Bantalan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal