JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pembelian rumah baru hingga Juni 2022. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku atas rumah tapak atau rumah susun dengan ketentuan maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Terdapat perbedaan pada kebijakan insentif PPN DTP pembelian rumah baru tahun depan, di mana besaran diskon pajak berkurang sebesar 50 persen dari sebelumnya mencapai 100 persen.
"PPN menjadi 50 persen saja pada tahun depan. Sementara diskon PPN untuk pembelian rumah baru seharga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar yang semula sebesar 50 persen menjadi 25 persen," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Kamis (30/12/2021).
Menko Airlangga menambahkan, perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah baru telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian diskon ini merupakan perpanjangan dari insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah yang seharusnya berakhir pada Desember 2021.
"Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo). Insentif ini diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (inden), sehingga ada waktu untuk membangun," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang insentif PPN Properti ini hingga akhir tahun 2021. Dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.