Aturan Tax Holiday Dirilis, Ini 18 Bidang Usaha yang Libur Bayar Pajak

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah beberapa pekan lalu meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, yakni diberikannya pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lebih dikenal dengan tax holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ini telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin (26/11/2018).

"Menteri Keuangan sudah setuju dengan pemberian tax holiday, dan sekarang ini sedang siapkan dan segera per hari ini nanti akan kita sampaikan 169 KBLI yang berhak dapat tax holiday," tutur Susi dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dalam peraturan tersebut, Susi menjelaskan, terdapat perluasan cakupan usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday. Dalam PMK 150 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 dijelaskan terdapat 18 sektor usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan yang sebelumnya hanya ada 17 sektor.

Perubahan tersebut muncul karena adanya dua tambahan sektor, yaitu pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta ekonomi digital. "Selain itu juga ada penggabungan sektor komponen utama komputer dan ponsel pintar menjadi komponen utama peralatan elektronika/telematika" kata Susi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

57 tahun lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal