Awas, Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen Bisa Kena Denda

Giri Hartomo
Rapid antigen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan transportasi darat diminta untuk menyiapkan diri dalam menyikapi aturan pelaksanaan liburan natal dan tahun baru. Aturan baru ini adalah mengharuskan para penumpang yang akan berpergian dengan menggunakan jalur darat melakukan tes rapid antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan dan PCR Test 14 hari sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Surat Edaran (SE) tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa pidana, administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi akan melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan di beberapa titik dari mulai rest area jalan tol, hingga terminal.

Di Kemenhub, pengawasan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang transportasi darurat di tingkat Provinsi, Kabupaten kota.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
8 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
14 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
27 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal