JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi darat. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang pemeriksaan surat rapid test antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, akan ada tes acak kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Tes acak ini akan dilakukan pada rest area jalan tol dan juga terminal hingga transportasi penyeberangan.
"Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyeberangan juga kita akan lakukan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/12/2020).