Awas, Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana 2 Tahun Kurungan

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara/Saiful Bahri).

JAKARTA, iNews.id,Kementerian Perhubungan mengingatkan agar masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menerbangkan balon udara yang menjadi kebiasaan saat Lebaran. Jika tetap menerbangkan, mereka diminta melakukan sesuai ketentuan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.

Sebagai contoh, pada 12 Juni 2019 akan digelar Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan pada 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

““Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” kata Menhub melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
9 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
15 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
28 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal