Bahlil Lahadalia Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Ambil Kewenangan Daerah

Fadel Prayoga
Ferdi Rantung
Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Pemerintah daerah (Pemda) dipastikan tetap dilibatkan dalam investasi di lokasi setempat.

"Kalau tidak salah itu pasal 174 dan kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semua ke pusat. Buat apa ada Gubernur dan Bupati," katanya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020)

Dua menjelaskan, aturan tersebut membuat pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu, itu kewenangan kepala daerah. Tapi kalau tidak keluar dalam waktu tersebut maka oleh NSPK itu dianggap disetujui," ujarnya

Dia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan Pemda. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pengusaha banyak akalnya kalo enggak menyiasati aturan, ya menyiasati pejabat," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil soal Kabar Reshuffle Sore Ini: Nanti Kita Lihat Saja

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Berduka Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam, Minta Diusut Tuntas

Nasional
8 hari lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Nasional
8 hari lalu

Bahlil Umumkan Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Kaltim, Siap Produksi Mulai 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal