JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Pemerintah daerah (Pemda) dipastikan tetap dilibatkan dalam investasi di lokasi setempat.
"Kalau tidak salah itu pasal 174 dan kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semua ke pusat. Buat apa ada Gubernur dan Bupati," katanya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020)
Dua menjelaskan, aturan tersebut membuat pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
"Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu, itu kewenangan kepala daerah. Tapi kalau tidak keluar dalam waktu tersebut maka oleh NSPK itu dianggap disetujui," ujarnya
Dia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan Pemda. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Pengusaha banyak akalnya kalo enggak menyiasati aturan, ya menyiasati pejabat," tuturnya.