Bahlil Lahadalia Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Ambil Kewenangan Daerah

Fadel Prayoga
Ferdi Rantung
Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Omnibus Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Pemerintah daerah (Pemda) dipastikan tetap dilibatkan dalam investasi di lokasi setempat.

"Kalau tidak salah itu pasal 174 dan kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semua ke pusat. Buat apa ada Gubernur dan Bupati," katanya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020)

Dua menjelaskan, aturan tersebut membuat pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan bapak-bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu, itu kewenangan kepala daerah. Tapi kalau tidak keluar dalam waktu tersebut maka oleh NSPK itu dianggap disetujui," ujarnya

Dia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan Pemda. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pengusaha banyak akalnya kalo enggak menyiasati aturan, ya menyiasati pejabat," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kuota Elpiji Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Bahlil: Nggak Tambah Anggaran

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Soal Isi Pertemuan dengan Purbaya: Bahas Subsidi LPG hingga Stok BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal