JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini membuat sistem penggajian PNS pada masa mendatang akan berubah.
Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.
Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara, untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi: