Bakal Berubah, Begini Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini

Dita Angga
Sistem kepangkatan dan penggajian PNS bakal berubah. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini membuat sistem penggajian PNS pada masa mendatang akan berubah.

Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara, untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi:

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal