Banyak Pelaku Jastip Hindari Pajak, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih marak oknum-oknum jasa titip (jastip) yang menghindari pembayaran pajak dan bea masuk barang impor. Padahal, pemerintah terus berupaya menjegal di bandara tapi oknum ini belum juga kapok.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait jastip ini. Pasalnya, jastip merupakan fenomena baru akibat berkemangnya teknologi sehingga tidak bisa diatur dengan aturan yang ada selama ini.

Seperti diketahui, jastip biasanya beroperasi di media sosial yang mana sangat sulit diawasi pemerintah. Sementara selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada.

"Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/92019).

Berdasarkan PMK 203 Tahun 2017, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Makro
10 jam lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
23 jam lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Nasional
6 hari lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal