Banyak Pelaku Jastip Hindari Pajak, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)

"Implikasinya mereka sudah jadi bisnis baru, bukan turis yang dimintain tolong," kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dan pelaku usaha berembuk untuk menyusun aturan terkait jastip ini. Sebab, jika pelanggaran ini dibiarkan makan akan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat bagi para pengusaha ritel yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak barang-barang impornya.

"Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan," ucapnya.

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga September 2019 berhasil menindak 422 kasus jastip selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.

Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal