"Implikasinya mereka sudah jadi bisnis baru, bukan turis yang dimintain tolong," kata dia.
Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dan pelaku usaha berembuk untuk menyusun aturan terkait jastip ini. Sebab, jika pelanggaran ini dibiarkan makan akan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat bagi para pengusaha ritel yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak barang-barang impornya.
"Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan," ucapnya.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga September 2019 berhasil menindak 422 kasus jastip selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.
Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.