Banyak Pelaku Jastip Hindari Pajak, Pemerintah Diminta Buat Aturan Khusus

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi barang luar negeri. (Foto: Reuters)

"Implikasinya mereka sudah jadi bisnis baru, bukan turis yang dimintain tolong," kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dan pelaku usaha berembuk untuk menyusun aturan terkait jastip ini. Sebab, jika pelanggaran ini dibiarkan makan akan menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat bagi para pengusaha ritel yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak barang-barang impornya.

"Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan," ucapnya.

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga September 2019 berhasil menindak 422 kasus jastip selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.

Penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

14 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

14 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

14 hari lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal