Baru Google yang Mau Bayar Pajak, Perlukah Pemerintah Tutup OTT Asing?

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih menggodok aturan mengenai penarikan pajak untuk perusahaan digital berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Google, YouTube, dan Facebook. Ditargetkan peraturan ini akan selesai pada Maret 2018 dan berlaku untuk perusahaan OTT asing ataupun lokal.

Namun, sampai saat ini baru ada satu perusahaan OTT besar yang akan menjadi pelopor dalam membayar pajak, yaitu Google. Proses pembayaran pajak tersebut rencananya akan selesai pada kuartal pertama tahun 2018.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, jika perusahaan OTT asing lainnya tidak mau mengikuti aturan yang ditentukan maka pemerintah bisa menutup bisnis tersebut dari Indonesia.

"Kita harus berani, punya wibawa untuk menegakkan aturan main. Regulasi itu harus, jadi kita harus punya manfaat dengan keberadaan mereka di Indonesia," kata Pieter kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).

Jika sudah seperti itu, menurut dia, pemerintah bisa mencontoh Tiongkok yang menutup OTT asing kemudian membuat dan mengembangkan produk yang sama dengan memanfaatkan tenaga lokal. Indonesia dengan sekian banyak penduduknya pasti ada yang memiliki kreativitas dan kemampuan untuk menciptakan produk teknologi sendiri.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menteri Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Kuasai Pasar Indonesia

Makro
8 tahun lalu

Diserbu OTT Asing, Pemerintah Dinilai Lambat Terbitkan Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal