Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak untuk Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar

Rina Anggraeni
Pemerintah menetapkan batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai bagi pengusaha kena pajak menjadi Rp5 miliar, dari sebelumnya Rp1 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya," kata dia.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa  pengembalian pendahuluan tersebut,” ucap Neil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

6 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

7 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

8 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal