JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif bea meterai yang naik menjadi Rp10.000 mulai 2021, lebih terjangkau dibandingkan beberapa negara lainnya. Contohnya saja Korea Selatan (Korsel), tarif bea materai paling tinggi mencapai Rp4,5 juta.
"Dan dibandingkan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan. Kalau dibandingkan dengan Korsel itu tarifnya antara KRW 100-350.000. Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp130.000 sampai Rp4,5 juta," kata Yustinus dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020)
Dia menjelaskan, tarif bea meterai ini juga lebih rendah dibandingkan Singapura hingga Australia. "Penyesuaian tarif ini cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha dan bisa mengoptimalkan pemasukan negara," ucapnya.
Dia meminta publik tak hanya mengukur dari potensi penerimaan pajak negara. Namun, lebih kepada pemerataan kepatuhan dokumen.
"Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai," tuturnya.