JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan khusus untuk masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial (bansos) yang berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Harus daftar DTKS," kata Mensos di Jakarta, Kamis (14/1/2021)
Untuk terdaftar di DTKAS, warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
"Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir," ujarnya.