Berantas Rokok Ilegal, Begini Cara Sri Mulyani

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB 18,1 persen.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB sebesar 15,4  persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565, SPM Golongan IIB Rp555, SKM Golongan I Rp865, SKM Golongan IIA Rp535, dan SKM Golongan IIB Rp525.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Bisnis
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya bakal Kejar Penjual Rokok Ilegal di Warung hingga E-commerce

Nasional
2 bulan lalu

Gudang Garam Lepas 309 Karyawan, Singgung Daya Beli Ambruk dan Maraknya Rokok Ilegal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal