Berencana Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub Gelar FGD

Ade Miranti Karunia Sari
Antara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

SOLO, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri terkait taksi online atau berbasis dalam jaringan (daring).

"Yang pasti mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 tidak akan kami revisi, tetapi khusus taksi online akan jadi peraturan menteri baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Solo, Sabtu.

Adapun, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mengenai hal ini, pihaknya sudah membahas dengan sejumlah aliansi dan mereka sudah memberikan masukannya kepada Kementerian Perhubungan.

"Ada dari Organda, aplikator, ahli atau pakar yang kami undang," katanya.

Ia menargetkan mengenai pembahasan tersebut pada minggu depan akan masuk tahap finalisasi untuk selanjutnya akan segera dibahas secara terbuka.

"Akan kami fgd-kan (dibahas melalui focus group discussion)," katanya.

Pihaknya berharap melalui penyelenggaraan FGD tersebut, aturan baru mengenai taksi online bisa segera dikeluarkan untuk selanjutnya polemik mengenai keberadaan taksi online saat ini bisa segera diselesaikan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Seleb
2 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal