JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta pihak maskapai Lion Air untuk membebastugaskan Direktur Tekniknya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Hari ini kita akan membebastugaskan direktur teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (31/10/2018) dikutip dari laman Setkab.
Adapun mengenai sanksi kepada maskapai Lion Air sendiri, menurut Menhub, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan tersebut, menurut Menhub, nantinya digunakan sebagai landasan Kemenhub menetapkan sanksi bagi maskapai.
“Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Menhub.