Berlangsung 3 Pekan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Capai Rp5,2 Triliun

Michelle Natalia
Tax Amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun.

Adapun angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan. Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun, dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sementara untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty jilid II ini berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Luncurkan ORI029, Tawarkan Kupon hingga 5,80 Persen

Nasional
11 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
20 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal