Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:49:00 WIB
DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. (Foto: FEB UGM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan aturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu perubahan utamanya adalah mekanisme pembayaran utang pajak yang kini memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 atau PMK 71/2026, yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan DJP, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Direktur Jenderal PajakBimo Wijayanto mengatakan, perubahan mekanisme pembayaran dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Selain mengatur prioritas pembayaran utang, PMK 71/2026 menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan ini juga memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut