BI Tegaskan Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rina Anggraeni
Uang. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Viral Koin dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi pembayaran di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Jual beli di pasar tersebut tak menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di Indonesia wajib menggunakan rupiah.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Erwin mengingatkan kepada masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dia juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Nasional
1 hari lalu

BI Tambah Kuota Penukaran Uang Baru! Begini Cara Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

BI Majukan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Tahap Kedua, Catat Tanggalnya!

Nasional
5 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal