"Ada aturannya, honorernya itu bagi yang tidak/lulus diangkat di tahun 2013. Di tahun 2013 sudah ada database yang tidak terangkat 2013 sudah ada di database, jadi yang sekarang diformulasikan adalah untuk di sekarang ini yang sudah tercantum di database," katanya.
Herman mengatakan, mereka yang tidak tercantum di database akan ditolak sistem. "Dia kan punya nomor register yang honorer itu sudah punya register," ucapnya.
Lalu bagaimana cara daftar tenaga honorer mana yang masuk dalam database BKN? Mereka bisa bertanya secara langsung kepada BKD/Biro Kepegawaian masing-masing. (CBD Yudistira)