Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kesediaan seluruh anggota parlemen tentang penetapan dua kementerian baru tersebut dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Kemudian hal itu dijawab dengan kata setuju oleh peserta rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat. Lalu Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.
Persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan parlemen.