Herry menjelaskan, Bank DKI bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI menyiapkan 160 titik lokasi di masing-masing kota administrasi. Setiap titik hanya melayani 500 penerima per hari.
Mereka akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi. Undangan disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel Sosial) hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka yang mendapatkan undangan nantinya datang ke lokasi sesuai jadwal penyaluran. Penerima BLT wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy).
"Jika Penerima BLT berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," ucapnya.
Selama di lokasi, penerima BLT diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BLT. Aturan ini untuk mendukung protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.