"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," katanya.
Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.
"Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta," ujarnya.