JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat yang telah mudik untuk kembali ke Jakarta. Hal ini untuk mencegah angka pasien positif Covid-19 makin bertambah.
"Sesuai dengan rapat dengan Kemenko Maritim yang dipimpin langsung oleh Pak Luhut, kita harus lebih keras melarang adanya arus balik ke Jakarta," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam saat diskusi via online, Rabu (27/5/2020).
Dalam penerapannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri telah membangun 11 lokasi penyekatan, untuk membatasi keluar masuknya kendaraan dari dan menuju Jakarta. Setiap orang harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk akses di wilayah Ibu Kota.
Tak hanya itu, syarat bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat juga semakin diperketat.
Penumpang diwajibkan menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) test, di samping kewajiban memiliki SIKM. "Di bandara makin kita perketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan saja, sekarang harus dengan hasil PCR test, karena Khusus Jakarta hasil rapid test kini tak berlaku lagi," kata Edi.
Sedangkan di moda perkeretaapian, hingga saat ini kereta regional tidak lagi dijalankan, hanya ada kereta luar biasa yang jumlahnya sangat terbatas. Sedangkan di jalan raya, bus yang melayani penumpang hanya di satu terminal saja, yaitu di Pulo Gebang.