Sebagai informasi, Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik dan harga BBM untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 tidak mengalami perubahan. Tidak naiknya tarif listrik dan harga BBM tersebut semata-mata mempertimbangkan kemampuan atau daya beli masyarakat.
"PLN dan Pertamina sepakat dengan Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Sementara itu, Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menuturkan, pemerintah harus menaikkan harga BBM di awal tahun 2018. Sebab, PT Pertamina (Persero) selama ini sudah menanggung beban kerugian sebanyak Rp12 triliun per Agustus 2017, ditambah dengan adanya program BBM satu harga untuk daerah 3 T (terdepan, tertinggal, terluar).
"Sebetulnya Pertamina sudah harus menaikkan harga bensin di awal tahun ini tetapi justru pemerintah menolaknya. Saat ini pertamina menanggung rugi akibat tanggungan subsidi dari selisih perbedaan harga jual saat ini dan harga keekonomian yang seharusnya," kata dia.