Breaking News, Prabowo Umumkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan, kenaikan tarif ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tuturnya.

Adapun, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Dubes Negara Sahabat, Spanyol hingga Jerman

Nasional
6 jam lalu

Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi

Nasional
14 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Targetkan 18 Proyek Hilirisasi Rp600 Triliun Digarap Tahun Depan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal