Bupati Meranti Tak Puas Dana Bagi Hasil Migas, Kemenkeu Beberkan Faktanya

Michelle Natalia
Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo membeberkan faktanya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan soal ketidakpuasan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, yang mempertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu, dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/12/2022) sebagai bentuk ketidakpuasan DBH Migas untuk wilayah Kepulauan Meranti. 

"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" kata Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akunnya di Twitter, dikutip Senin (12/12/2022).

Dia menjelaskan, total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp207,67 miliar, meningkat naik 4,84 persen dibanding 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53 persen. 

"Itu karena data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi," ujarnya.

Penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023. Menurutnya, dengan adanya penurunan lifting tersebut, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di sana bisa ditingkatkan.

Lebih lanjut dia menuturkan, meski alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kabupaten Kepulauan Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp422,56 miliar. 

"Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" ucap Yustinus.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal