Buruh Ancam Mogok karena Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha

Fadel Prayoga
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2 juta buruh yang tergabung dari beberapa elemen mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020. Kegiatan itu sebagai bentuk protes atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyebut, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23 Tahun 2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” kata Hariyadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menjelaskan, dalam pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

RI Masih Nego Tarif Trump, Minta Komoditas Ini Bebas Bea ke AS

Bisnis
5 bulan lalu

Duh, Industri Ini bakal Jadi yang Paling Terdampak Tarif Impor Trump 32 Persen

Bisnis
5 bulan lalu

Apindo Minta Insentif Ini jelang Pengenaan Tarif Trump 32 Persen Mulai 1 Agustus

Nasional
5 bulan lalu

Pengusaha Sebut Permintaan AS agar RI Investasi Sulit Dikabulkan gegara Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal