Cara Tukar Uang Baru di Bank untuk Lebaran 2023

Dovana Hasiana
Cara tukar uang baru di bank untuk Lebaran 2023. (Foto: Antara/Ilustrasi)

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di BI

Berikut cara tukar uang baru Lebaran 2023 di kas keliling BI:

  1. Masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR. 
  2. Anda bisa membuka aplikasi dan pilih menu Kas Keliling. 3. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
  4. Isi data diri, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email
  5. Lakukan pemesanan untuk memeroleh bukti pemesanan
  6. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak
  7. Bawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan

Selain melalui kas keliling dan perbankan, BI juga membuka layanan penukaran uang di sejumlah lokasi, termasuk jalur mudik lewat Program BI Peduli Mudik. Layanan yang tersedia di rest area Jalan Tol Jawa dan Sumatera, pelabuhan dan bandara ini dibuka mulai 15-19 April 2023. Masyarakat yang melakukan penukaran uang baru di jalur mudik, tidak perlu memesan lebih dahulu di aplikasi PINTAR. 

Demikian, cara tukar uang baru di bank untuk Lebaran 2023. Semoga informasi ini membantu Anda. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
16 jam lalu

El Nino Berpotensi Ganggu Pasokan Pangan, BI Waspadai Kenaikan Harga Beras hingga Cabai

1 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen, Deposit Facility Rate Naik Jadi 5 Persen

1 hari lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambruk ke Rp18.022 per Dolar AS

2 hari lalu

BI Diproyeksi Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal