Catat, Batas Baru Barang Impor Kena Pajak Berlaku 30 Januari 2020

Aditya Pratama
Pelabuhan. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menurunkan batas barang impor kena pajak dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Januari 2020.

Aturan soal penurunan batas barang kena impor dituangkan dalam PMK 199/PMK.04/2019. Meski batas harga diturunkan, tarif juga diturunkan dari 27,5-37,5 persen (tergantung NPWP) menjadi 17,5 persen. Penurunan tarif tersebut menghapus PPh, namun bea masuk dan PPN tetap masing-masing 7,5 persen dan 10 persen.

BACA JUGA:

Batas Barang Impor Kena Pajak Jadi Rp42.000 Dinilai Perlu Diturunkan Lagi

Jokowi: Ada yang Hobinya Impor karena Untungnya Gede

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan, pemerintah memperoleh masukan dari pengrajin dan produsen yang produknya digempur barang impor yang mengeluhkan soal penurunan tarif.

“Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China,” ujar Syarif, Senin (13/1/2020).

Oleh karena itu, kata dia, bea masuk untuk produk tas, sepatu, dan tekstil dinaikkan dari tarif awal 7,5 persen. Produk tas menjadi 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan produk tekstil 15-25 persen. Penghapusan PPh juga tidak berlaku untuk ketiga jenis produk ini dengan tarif 7,5-10 persen.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum,” kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

250 Ton Beras Ilegal Masuk Lewat Sabang, Purbaya: Nanti Saya Periksa Anak Buah

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Minta Waktu 1 Tahun ke Prabowo untuk Benahi Kinerja Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Akui Kekosongan Petugas Bea Cukai di Bandara IMIP: Mungkin Ada Kesalahan Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal