JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengintegrasikan Whistle Blowing System (WBS) dengan perusahaan pelat merah dan langsung dimonitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi baik lingkungan Kementerian BUMN dan emiten negara.
Inspektur Kementerian BUMN Supriyanto menyebut, dalam proses integrasi, ada skala prioritas pengaduan yang dilihat oleh Kementerian BUMN ataupun KPK. Dengan kata lain, bila pengaduan hanya menyangkut pelanggaran kode etik dan perilaku dinilai ringan, maka pengaduan diproses secara internal oleh Kementerian BUMN atau manajemen perseroan.
Sedangkan, pengaduan menyangkut direksi atau pelanggaran berupa korupsi, maka akan diproses langsung oleh KPK. "Ke depan, kita sedang membicarakan soal WBS, jadi WBS terintegrasi. Artinya BUMN semua disalin ke Kementerian BUMN, disalin ke KPK, ini hal yang peka yang harus kita pikirkan bersama. Jadi, pengaduan itukan harus dipilah-pilah, pengaduan terkait pegawai cukup SPI dari BUMN tersebut. Tetapi jika itu masuk ke direksi, itu harus ke mana, gitu ya," ujar Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/12/2020).