Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rieke Diah Pitaloka Disorot Bela Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Tidak Menghormati Konstitusi!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:13:00 WIB
Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan
Sidang PK Nikita Mirzani hari ini, Rabu (8/7/2026) berjalan panas. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani hari ini, Rabu (8/7/2026) memanas setelah Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan pernyataan yang mengguncang jalannya persidangan. Apa yang disampaikannya?

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli Henri Subiakto menyebut penerapan hukum dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani diduga keliru, karena bertumpu pada alat bukti elektronik yang dinilai tidak valid.

Didatangkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Henri mengaku menemukan persoalan mendasar dalam penggunaan bukti elektronik yang menjadi dasar putusan hingga tingkat kasasi. Menurutnya, hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan tangkapan layar atau screenshot yang rentan dimanipulasi.

Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menjadi saksi ahli di sidang PK Nikita Mirzani hari ini, Rabu (8/7/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Pakar Hukum ITE sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menjadi saksi ahli di sidang PK Nikita Mirzani hari ini, Rabu (8/7/2026). (Foto: Ravie Wardani)

"Sebagai ahli yang kebetulan saya memang dulu 15 tahun di Komdigi, saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus Nikita, banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE secara keliru. Terutama informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid," ujar Henri di ruang sidang.

Henri kemudian mengkritisi bukti yang diajukan pihak Reza Gladys. Menurutnya, screenshot dari media sosial tidak bisa dijadikan alat bukti utama apabila tidak berasal dari perangkat asli yang digunakan pemilik akun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut