Cegah Oligarki Ekonomi, KPPU Diminta Pasang Badan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Sejak reformasi, perekonomian Indonesia yang diharapkan lebih berkeadilan ternyata tidak banyak berubah. Sebab, ekonomi masih dikuasai dan dikendalikan oleh sekelompok atau perseorangan tertentu (oligarki).

Hal ini dinilai menjadi hambatan dalam percepatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan. Apalagi sumber pendapatan dari kelompok tertentu tersebut berasal dari sumber daya alam, di mana ketika harga komoditas turun otomatis perekonomian melambat.

"Ketergantungannya terhadap sumber daya material yang berbasis bahan baku dibandingkan dengan inovasi pengembangan industri itu lebih dominan. Jadi begitu harga komoditi jatuh karena kita ketergantungan terhadap bahan baku maka kemudian ikut jatuh juga," kata Direktur Eksekutif Megawati Institute, Arif Budimanta dalam sebuah diskusi, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Lebih gawat lagi, oligarki ekonomi berpotensi terjadi di semua sektor selama masih adanya pelaku oligarki. Pelaku ini memiliki kapital yang besar didukung kemampuan jaringan yang mumpuni, mudah berkomunikasi dengan pengambil kebijakan di pemerintah atau pihak-pihak yang bisa memuluskan keinginan mereka.

"Menurut saya okigarki itu bencana bukan hanya bahaya. Negara ini membutuhkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, pemerataan distribusi, dan bagaimana bisa terjadi agar gap generation kita tidak terlalu tinggi," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Bahlil Lahadalia di kesempatan yang sama.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
4 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Buletin
9 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: Negara Terancam Penjarahan Besar-besaran!

Bisnis
10 bulan lalu

Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal