Cuti Bersama Tahun Ini Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Tinggal Cuti Idul Fitri dan Natal

Giri Hartomo
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memangkas cuti bersama tahun ini dari 7 hari menjadi 2 hari. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB.

SKB 3 Menteri ini mengatur Perubahan Atas SKB 3 Menteri sebelumnya yang diputuskan tahun lalu. Dengan demikian, SKB Menag 642/2020, SKB Menaker 4/2020, dan SKB Menpan RB 4/2020 menjadi tak berlaku

"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021). 

Dengan keputusan ini, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Rincian yang dihapus yaitu 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Nasional
8 hari lalu

Jaga Pelayanan Publik Selama Nyepi dan Idulfitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Nasional
14 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek sebelum Rencanakan Liburan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal