JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020. Kenaikan tersebut dinilai untuk mengompensasi tarif cukai yang tidak naik tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya yaitu penerimaan negara.
"Tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungannya, kalau gampangnya dua kali (naik), karena tahun ini enggak naik sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 langsung (tinggi)," ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Dengan dinaikannya tarif cukai rokok, target penerimaan bea cukai dalam APBN 2020 diproyeksikan dapat mencapai Rp179 triliun. Selain penerimaan, Heru menyebut kenaikan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok.
"Meskipun (rokok) yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3 persen tetapi tetap masih harus dihitung," katanya.
Heru memastikan kenaikan cukai rokok sudah mempertimbangkan kemampuan industri rokok. "Termasuk adalah petani-petaninya, kemudian pelaku-pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan sampai juga kepada logistiknya warung dan sebagainya," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya menaikkan tarif cukai rokok 23 persen sehingga harga jual eceran rokok naik 35 persen. Angka ini naik jauh lebih tinggi rata-rata tahun lalu yang sebesar 10,04 persen.