Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura
JAKARTA, iNews.id - Indonesia dinilai masih menerima royalti musik digital jauh lebih kecil dibanding negara lain seperti Singapura, meski memiliki pasar pendengar yang lebih besar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti keras ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia yang disebut masih jauh lebih kecil dibandingkan negara lain, termasuk Singapura. Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026), merespons polemik royalti yang ramai diperbincangkan.
Menurut dia, persoalan utama yang membuat distribusi royalti musik di Indonesia belum optimal adalah ketidaklengkapan data lagu dan pencipta. Dari sekitar 7 juta lagu yang diperkirakan dimiliki Indonesia, data yang tercatat resmi di Kementerian Hukum saat ini baru sekitar 20 ribu lagu.
“Bayangkan Indonesia punya sekitar 7 juta lagu, tapi data di Kementerian Hukum saat ini mungkin baru 20 ribuan. Ini yang menyebabkan banyak masalah dalam distribusi royalti,” ujarnya.
Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil
Kondisi tersebut memicu munculnya royalti unclaimed atau royalti yang tidak dapat disalurkan karena identitas pencipta maupun ahli waris tidak jelas. Dana yang tidak diklaim itu juga tidak dapat digunakan sembarangan karena tetap menjadi hak pemilik karya.
“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.
Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti
Supratman juga membantah tudingan bahwa negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).