JAKARTA, iNews.id – Pemerintah batal menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan setelah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak. Dengan demikian, baik petani tembaku hingga pengecer rokok bisa merencanakan usaha lebih baik tanpa tertekan kenaikan cukai tersebut.
Anggota Komisi XI Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menilai, penundaan kenaikan cukai ini merupakan sebagai bentuk keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Industrsi Hasil Tembakau (IHT) kelas kecil menengah yang banyak memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Industri yang padat karya tersebut bisa melakukan relaksasi bisnis dan cash flow untuk berkembang sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja.
“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini. Apresiasi secara khusus juga perlu diberikan kepada Kementrian Perindustrian yang secara konsisten membangun road map industri hasil tembakau untuk kepentingan nasional secara komprehensif," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/11/2018).
Dia juga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan buruh IHT sangat penting. Pasalnya, ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka. Kendati demikian, pemerintah harus tetap memerhatikan aspek kesehatan dalam membuat sebuah kebijakan terkait IHT ini.
“Sekali lagi ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan pak Jokowi terhadap para petani tembakau dan para buruh IHT terbukti nyata,” kata Misbakhun.