Dana Kelola Haji Capai Rp140 Triliun, Wapres Sarankan Investasi ke Wakaf hingga SBN

Giri Hartomo
Wakil Presiden, Ma`ruf Amin. (Foto: Ist)

“Selain itu, pengembangan dana  haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global,” katanya.

Ma’ruf Amin pun meminta kepada BPKH untuk tetap hati-hati dalam mengelola keuangan haji. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan haji. 

“BPKH berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
19 jam lalu

Ma’ruf Amin Tegaskan Gus Yahya dan Rais Aam PBNU Berdamai, Sepakat Muktamar Bersama

Nasional
3 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal