JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019. Seleksi tersebut akan digelar dua kali.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Setiap instansi pemerintah harus mengusulkan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, BKN akan memberikan pertimbangan yang bersifat teknis.
Dalam mempertimbangkan formasi, kata Bima, BKN akan melihat jumlah anggaran yang tersedia. Jangan sampai instansi yang bersangkutan tekor anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai.
"Jika kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai yang tidak lebih dari 50 persen " ujarnya, Rabu (19/12/2018).