BALI, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan PPPK ini tidak akan membebani anggaran negara.
Pegawai honorer tersebut tadinya digaji oleh instansi-instansi yang mempekerjakannya. Namun, begitu diangkat menjadi PPPK maka gaji menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, meski digaji oleh pemerintah tapi anggaran yang dialokasikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, gaji akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Beban tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung Pemda (Pemerintah lewat APBD). Kalaupun ada beban anggaran, maka beban anggaran itu tidak full," ujarnya di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali, Rabu (5/11/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah maka gajinya menjadi tanggungan APBD. Sementara, untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan ditanggung oleh APBN.