Gaji PPPK Akan Setara PNS, Kemenkeu Janjikan Tak Bebani APBN

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Setkab)

BALI, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan PPPK ini tidak akan membebani anggaran negara.

Pegawai honorer tersebut tadinya digaji oleh instansi-instansi yang mempekerjakannya. Namun, begitu diangkat menjadi PPPK maka gaji menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, meski digaji oleh pemerintah tapi anggaran yang dialokasikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, gaji akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Beban tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung Pemda (Pemerintah lewat APBD). Kalaupun ada beban anggaran, maka beban anggaran itu tidak full," ujarnya di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali, Rabu (5/11/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah maka gajinya menjadi tanggungan APBD. Sementara, untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan ditanggung oleh APBN.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
6 jam lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Megapolitan
9 jam lalu

Viral Mobil Dinas Ganti Pelat Merah Jadi Putih, Pramono: Pasti Kita Tegur!

All Sport
5 hari lalu

ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal