JAKARTA, iNews.id - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melakukan sidang menindaklanjuti gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor bijih nikel mentah oleh Indonesia. Menghadapi gugatan UE, Indonesia telah menyiapkan pembelaan.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih nikel tersebut.
"Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di 1995,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021)
Dalam gugatannya, UE berpendapat, Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994.
“Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia,”ujarnya.
Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa tersebut.
“Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia menyiapkan pembelaan melawan EU," ucap dia.