Dikritik Lagi soal Utang, Sri Mulyani: Pemerintah Selalu Transparan

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone)

Menurut dia, masalah utang pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2020 tentang perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Perpres 72, waktu anggaran APBN 2020 dengan estimasi defisit sekian, itu pembiayaannya adalah dari SBN, pinjaman, ada yang bilateral maupun multilateral," ujarnya.

Dia menuturkan, semua dilakukan bukan tanpa rencana dan perhitungan yang matang seperti yang dikritik beberapa kalangan. "Itu kan semuanya isu dari Perpres 72 sudah diomongkan, sudah disampaikan ke publik. Jumlah defisit juga sudah disampaikan sekian, sumber pembiayaannya kita juga sudah sampaikan ada dari SBN, ada menggunakan burden sharing, ada yang multilateral pinjaman, ada yang bilateral," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
27 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
27 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya soal Utang RI Rp9.637 Triliun: Pilih Mana, Balik ke 1998 atau Ekonomi Selamat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal